Prakata

Hanya sebagai ekspresi atas ketidakadilan di negeri ini_______

20 Oktober 2010

Kesepahaman Bersama KKIP-KalBar

KESEPAHAMAN BERSAMA

Berdasarkan hasil pertemuan beberapa lembaga pada tanggal 13 oktober 2010 yang bersepakat membentuk Koalisi untuk Keterbukaan Informasi Publik (KKIP) Kalimantan Barat dalam upaya mengawal dan mengawasi proses penyeleksian anggota Komisi Informasi Publik (KKIP) Kalimantan Barat dan Hak atas Informasi Masyarakat. Dengan memperhatikan proses yang selama ini dilaksanakan dalam penyeleksian Anggota KOmisi Informasi Daerah Kalimantan Barat sebagai mandat dari UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik memunculkan beberapa catatan yang mesti dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi. Karena semangat yang mesti diusung dalam pembentukan Komisi Informasi Publik ini selain sebagai implementasi terhadap Undang Undang adalah menjamin terpenuhinya hak atas Informasi masyarakat. Sehingga Masyarakat menjadi subjek yang tidak semestinya direduksi dalam setiap tahapan proses penyeleksian anggota komisi informasi daerah Kalimantan Barat.

Komisi Informasi Daerah menjadi faktor kunci dalam proses implementasi di Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat lokal. Anggota Komisi Informasi harus berkualitas, profesional dan independen. Untuk itu, dalam rekruitmen anggota Komisi Informasi harus transparan, jelas dan bisa mewakili masyarakat.

Proses seleksi anggota Komisi Informasi Daerah yang tengah berlangsung di tingkat panitia seleksi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat karena sepenuhnya proses seleksi calon anggota Komisi daerah tersebut menyerap anggaran dari APBD Propinsi Kalimantan Barat. KKIP KALBAR berpendapat bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Daerah Kalimantan Barat tidak jelas, mana calon anggota yang mewakili masyarakat mana anggota yang mewakili pemerintah sehingga terlihat misterius. Hal Ini berbahaya terhadap akses informasi bagi masyarakat kedepannya. Bahayanya adalah jika disusupi orang-orang yang hanya mencari kerja dan orang yang ditempatkan birokrasi karena punya kepentingan untuk mengamankan informasi yang semestinya milik publik.

Untuk itu, tim seleksi harus mampu mendorong pemerintah untuk mengumumkan siapa saja anggota yang merupakan wakil pemerintah dan mana wakil dari unsur masyarakat. Komisi Informasi tidak boleh disusupi orang yang berpikir konservatif. Sebaiknya, tim seleksi juga harus membuka diri dengan tidak hanya memberikan nama tapi juga data diri yang lebih jelas kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu siapa mereka, apa latar belakangnya, dan bagaimana track record dari calon anggota komisi informasi daerah tersebut. Hal ini juga memberikan implikasi positif terhadap anggota panitia seleksi untuk dapat merekomendasikan nama-nama yang obyektif dan bebas dari intervensi politik pihak manapun.

Atas dasar tersebut maka kami dari Koalisi Untuk Keterbukaan Informasi Publik (KKIP-KALBAR) meminta kepada panitia seleksi Anggota Komisi Informasi Daerah Kalimantan Barat:

1. Mempublikasikan Curiculum Vitae calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Barat kepada masyarakat luas.
2. Mempublikasikan Score/Nilai/Penilaian hasil test para calon anggota komisi Informasi Daerah pada setiap tahapan proses seleksi (Test tertulis, Test membuat karya tulis, Psikotest dan Test Wawancara) kepada masyarakat luas.
3. Melakukan Test Wawancara para calon anggota KOmisi Infomasi daerah Kalimantan Barat secara terbuka yang dapat diakses, dihadiri dan disaksikan secara terbuka dan langsung oleh masyarakat luas yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2010.
Demikan Kesepahaman Bersama ini untuk menjamin kemurnian seleksi Anggota KOmisi Informasi daerah Kalimantan Barat yang transparan, partisipatif dan akuntable.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar