Prakata

Hanya sebagai ekspresi atas ketidakadilan di negeri ini_______

17 Agustus 2010

KNPI dan Pramuka Kota Pontianak seharusnya memberikan contoh!

>> mengenai penggunaan dana hibah kota pontianak 2009

Berdasarkan permendagri No 59 tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada pasal 43 ayat 4 menyatakan bahwa hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan atau kelompok masyarakat perorangan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam kajian secara yuridis semua unsur badan/organisasi/lembaga diberikan bantuan pembinaan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Salah satu kerangka analisis yang dapat membuktikan apakah kinerja badan/organisasi semi pemerintah (penerima anggaran dari APBN/APBD) bekerja untuk membangun daerah adalah melalui instrument anggaran.

Penilaian terhadap pengguna dana hibah bisa di contoh dari hasil analisis terhadap KNPI dan Pramuka yang sejatinya merupakan organisasi kepemudaan yang seharusnya memberikan contoh/pelopor penggunaan anggaran yang professional dari pemerintah namun harapan tersebut tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran pengguna dana Hibah 2009.

Dari berbagai dokumen ini ditemukan bahwa selama tahun 2009 KNPI mendapat bantuan hibah dari pemerintah kota Pontianak sebesar Rp. 100 jt sedangkan Pramuka cab. Kota Pontianak sebesar Rp. 350 jt. KNPI hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp. 38,11 jt dan Pramuka Rp. 50,88 jt. Selebihnya tidak dipertanggungjawabkan yaitu KNPI sebesar Rp. 61,88 jt dan Pramuka Rp. 299,11 jt.

Penggunaan dari anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut pun dinilai belum bersentuhan dengan semangat memajukan pembangunan daerah karena masih bersifat pembiayaan kelembagaan dan konsumsi. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan table dibawah ini:
Rincian per item rekap yang dipertanggungjawabkan KNPI:
No. Item Jumlah Persentase terhadap anggaran
yang dipertanggungjawabkan
1 Bantuan kepada OKP Rp 3,400,000 8.92%
2 sample surat Suara Rp 500,000 1.31%
3 kartu nama Rp 500,000 1.31%
4 Pembuatan Jas dan Topi KNPI Rp 13,050,000 34.24%
5 Pembuatan Profil Rp 750,000 1.97%
6 Operasional KNPI Rp 22,100 0.06%
7 service room hotel Rp 800,000 2.10%
8 Pembuatan papan bunga Rp 300,000 0.79%
9 Konsumsi Rp 18,791,265 49.30%
Total Rp 38,113,365


Rincian per item rekap yang dipertanggungjawabkan
Pramuka cab. Pontianak:

No. Item Jumlah Persentase terhadap anggaran
yang dipertanggungjawabkan
1 Pembayaran Honor ketua dan staff+THR Rp 39,000,000 76.64%
2 Biaya keperluan rutin Rp 7,200,000 14.15%
3 Rek telp Rp 1,604,438 3.15%
4 Rek Koran Rp 780,000 1.53%
5 pembuatan papan duka cita Rp 200,000 0.39%
6 pembuatan baliho hari pandu sedunia Rp 1,000,000 1.97%
8 Konsumsi Rp 1,100,000 2.16%
Total Rp 50,884,438


Dari hasil rekapitulasi ini menunjukkan bahwa KNPI 83% anggaran dihabiskan untuk pembiayaan konsumsi dan pembuatan jas/topi sedangkan Pramuka 90% dihabiskan untuk biaya honor ketua harian/staff dan keperluan rutin. Hal ini menunjukkan bahwa logika birokrat telah melekat yaitu serapan anggaran hanya untuk pembiayaan aparatur dan rutin bahkan untuk urusan yang tidak berkenaan langsung dengan masyarakat.

Dalam aspek sebagai lembaga Publik (penerima anggaran melalui APBN/APBD) KNPI dan Pramuka seharusnya menerima kritik ini dan sadar diri bahwa sejatinya anggaran yang digunakan tersebut bersumber dari pajak yang ditarik dari masyarakat karena 80% APBN/APBD merupakan berasal dari Pajak. Hal ini memberikan beban bahwa setiap penggunaan anggaran tersebut berimplikasi terhadap pelayanan kepada masyarakat yang besar bukan melayani diri sendiri. Sebaiknya KNPI dan Pramuka beserta pengguna APBN/APBD lebih transparan dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan kondisi daerah Kota Pontianak dimana angka kemiskinan kota Pontianak yaitu sebesar 6.77% sedangkan kasus gizi buruk ditemukan hingga 29 kasus. Bayangkan saja jika anggaran yang digunakan tidak efektif tersebut digunakan untuk penanggulangan kemiskinan dan gizi buruk tersebut, tentu saja paling tidak angka negative tersebut bisa di tekan jika digunakan secara efektif.

Catatan diatas memberikan informasi bahwa pemerintah kota Pontianak harus membuat sebuah system yang efektif untuk memberikan dana hibah atau bantuan social kepada pihak ketiga karena bantuan tersebut harus diberikan dalam rangka membantu pencapaian tujuan pembangunan bukan untuk kepentingan pribadi.

Berikut adalah daftar organisasi yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan sisa bantuan hibah

Nama Organisasi Besarnya bantuan Penggunaan Sisa
UTDC PMI Kota Pontianak 375.000.000 307.905.000 67.095.000
KNPI Kota Pontianak 100.000.000 38.113.365 61.886.635
PMI cabang Pontianak 60.000.000 45.143.000 14.857.000
DPC GOPTKI Kota Pontianak 50.000.000 11.629.030 38.370.970
TMMD Kodim 133.322.000 120.522.000 12.800.000
Gerakan Pramuka Kwartir
Cabang Kota Pontianak 350.000.000 36.687.850 313.312.150
IMI KOrwil Kota Pontianak 1.500.000.000 778.400.300 721.559.700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar