Prakata

Hanya sebagai ekspresi atas ketidakadilan di negeri ini_______

12 Agustus 2010

JARI Prediksikan Kerugian Daerah Kota Pontianak capai 35,83 M (2003-2009)

Berdasarkan kajian dan analisis sementara terhadap Laporan hasil pemantauan BPK terhadap penyelesaian kerugian Negara/daerah pada pemerintah kota Pontianak No. 05/HP/XIX.PNK/05/2010 dan beberapa temuan indikasi kasus korupsi versi JARI, kerugian daerah Kota Pontianak mencapai Angka Rp. 35,83 M. Jumlah tersebut sekitar 40% dari total PAD Kota Pontianak tahun 2010 berjumlah Rp. 89,6 M.

Angka tersebut didapat dari beberapa kajian terhadap kasus kerugian daerah yang terjadi pada periode tahun 2005-2009 yang belum dikembalikan pada kas daerah, indikasi kasus rekayasa dokumen keuangan fiktif pada program pengamanan pemilu 2003 dan tahun baru 2004 serta indikasi kerugian terhadap kasus Pasar Dahlia senilai Rp. 8 M. Secara terperinci kerugian daerah tersebut adalah:

No. Object Audit Temuan Kerugian/Sisa kerugian
1. APBD 2003 Pemberian Bantuan Pengamanan Pemilu Dan Tahun Baru Fiktif Rp. 500.000.000
2. LKD Tahun anggaran 2004 Biaya optimalisasi kinerja dewan terhadap OTDA dengan pemberian bantuan kepada dewan sesuai dengan SK walikota No. 86 tahun 2004 dibayarkan kepada 40 orang anggota dewan tahap I @ 25 jt (PPn 15%) dan tahap II @15 jt (PPn 10%) Rp. 381.810.000
Belanja DPRD sebesar Rp. 4.857.405.000 belum dipertanggungjawabkan dan terdapat pengeluaran biaya tunjangan tambahan penghasilan bulan ke 13 sebesar RP. 100.000.000 yang tidak sesuai ketentuan Rp. 2.040.761.401
3. LKD tahun anggaran 2005 Pengadaan alat laboratorium bahasa dan komputer bantuan block grand dinas pendidikan yang belum dipertanggungjawabkan oleh sekolah penerima bantuan kepada pemkot serta pengadaan LCD projector dan meja standar computer Rp. 348.949.000
4. LKD tahun anggaran 2007 Belanja modal peralatan dan mesin pada dinas pendidikan kota pontianak tidak wajar dan merugikan daerah Rp. 18.413.000
5. LKD tahun anggaran 2008 Sisa anggaran 2007 pada dinas pendidikan belum di setor ke keuangan daerah Rp. 179.211.800
Pembayaran belanja makan dan minum pimpinan DPRD tidak sesuai dengan ketentuan Rp. 332.917.500
Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah kota pontianak Rp. 93.450.000
Kegiatan pemberian beasiswa bakat dan prestasi bagi siswa kurang mampu pada dinas pendidikan kota pontianak tidak dapat dipertanggungjawabkan penerimanya Rp. 192.600.000
Pengadaaan buldozer pada dinas kebersihan dan pertamanan dibatalkan sehingga merugikan keuangan daerah Rp. 315.822.676
6. Infrastruktur Jalan dan jembatan kota pontianak 2008 & 2009 pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga merugikan keuangan daerah Rp. 145.387.417
7. Pelaksanaan kegiatan pengembangan PLS tahun 2006 Kota pontianak pelaksanaan kegiatan pengembangan PLS tahun 2006 kota pontianak terdapat kelebihan pencairan anggaran Rp. 9.585.000
8. Penyelenggaran pemerintahan daerah penerimaan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD tahun 2006 dan penerimaan Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD kota pontianak tahun 2006 dan januari 2007 belum ada pengembalian Rp. 2.601.102.000
Mark Up atas pengadaan komputer dan laptop Rp. 3.000.000
kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam daerah /reses Rp. 68.800.000
9. Pajak 2007 Penahanan uang pajak reklame dan pemalsuan cap dinas pendapatan daerah Rp. 78.028.767
10. Bantuan Sosial 2006, 2007 dan 2008 pertanggungjawaban penggunaan belanja bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 pada pemerintah Kota Pontianak Rp. 20.526.900.975
11. Pasar Dahlia Indikasi korupsi Pasar dahlia yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat Kota Pontianak Rp. 8.000.000.000
TOTAL Rp. 35.836.739.536
(Rp. 35,83 M)

JARI masih meragukan audit BPK atas APBD 2003 dan Pasar Dahlia dikarenakan beberapa temuan yang mengindikasikan terjadinya rekayasa keuangan Fiktif (dibuktikan dengan dokumen keuangan fiktif dan rekaman percakapan) sehingga masih dipertanyakan keabsahan hasil audit jika tidak mau dikatakan bahwa BPK ditipu oleh dokumen keuangan fiktif pemerintah kota Pontianak.
Perhitungan kerugian daerah ini mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan yang baik sepenuhnya belum dilaksanakan oleh pemerintah kota Pontianak dan belum menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Mengenai pernyataan Hartono Azas dan Sutarmiji yang mengatakan bahwa LHP BPK tahun 2009 baru bisa dipublikasikan setelah dilakukan perbaikan adalah pernyataan tanpa dasar. Pertama, Dalam aturan ditentukan bahwa selambat-lambatnya LHP diperbaiki 3 bulan setelah di laporan diberikan kepada pemerintah kota Pontianak bukan publikasi LHP yang selambat-nya diberikan setelah 3 bulan. Kedua, Hasil perbaikan atas audit tidak akan merubah hasil audit yang sebenarnya. Karena jika ditemukan indikasi menguntungkan pribadi dan kelompok maka pengembalian tidak akan menghilangkan pidana yang dilakukan. Berdasarkan pada UU KIP no 14 tahun 2008, JARI berencana memperkarakan Hartono Azas (ketua DPRD Kota Pontianak) kepada komisi Informasi Pusat karena tidak menanggapi permintaan informasi public LHP BPK 2009 Kota Pontianak oleh JARI yang sudah diberikan sebanyak 2 kali. Sejatinya dokumen tersebut tidak termasuk dokumen yang dirahasiakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar