Prakata

Hanya sebagai ekspresi atas ketidakadilan di negeri ini_______

12 Agustus 2010

Ketua DPRD Kota Pontianak dan BPK Langgar UU KIP

- Perihal Ketertutupan LHP audit BPK terhadap APBD 2009 Kota Pontianak

- Pandangan Akhir Fraksi Atas LKPJ kurang berbobot

Menanggapi pemberitaan Pontianak Post (6/8) tentang tudingan yang diberikan oleh beberapa anggota dewan kepada Sdr. Hartono azas selaku ketua DPRD Kota Pontianak yang menahan informasi perihal LHP APBD 2009 Kota Pontianak, JARI menilai Hartono Azas telah melanggar ketentuan yang berada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14. Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang juknis Standar Layanan Informasi.

Sejatinya, JARI menemukan indikasi penyelewengan keuangan pada tahun anggaran 2009 yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pontianak dan oknum BPK terindikasi terlibat. Untuk menelusuri temuan tersebut, JARI memerlukan data perihal hasil audit BPK tahun 2009 kota Pontianak. Setelah menemui humas dari BPK RI perwakilan Kalimantan Barat, JARI dianjurkan untuk meminta langsung ke DPRD karena sudah diberikan kepada ketua DPRD Kota Pontianak dalam bentuk soft copy dan hard copy. Kedatangan JARI ke BPK dilakukan karena audit tersebut yang seharusnya di upload ke website resmi BPK (www.BPK.go.id) namun tidak ada 1 pun LHP Propinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan barat yang di informasikan terbuka di website tersebut. BPK beralasan bahwa untuk memberikan informasi LHP harus sesuai persetujuan Pusat. Padahal JARI berpendapat bahwa BPK wajib menginformasikan seluruh kebijakan hasil audit pemerintahan kepda masyarakat umum tanpa alasan apa pun.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, JARI langsung menemui Ketua DPRD Kota Pontianak Sdr. Hartono azas, untuk menanyakan perihal hasil audit BPK 2009 tepatnya pada saat setelah rapat paripurna penyerahan LKPJ walikota Pontianak di gedung DPRD Kota Pontianak. Hartono azas, menyarankan agar menggunakan surat dalam permintaan informasi. Akhirnya JARI membuat surat permintaan data LHP BPK 2009 kota Pontianak no 024/B/Sekwil/2010. Namun tidak ada tanggapan. Saat ini JARI sudah memasukan lagi Surat No. 030/B/Sekwil/2010 kepada ketua DPRD Kota Pontianak karena tidak ditanggapinya surat pertama.

Atas proses yang seperti ini, jika dokumen LHP tersebut masih ditahan JARI berinisiatif melaporkan Ketua DPRD Kota Pontianak dan Ketua BPK RI perwakilan Kalimantan Barat ke Komisi Informasi Pusat sebagai salah satu bentuk penghalangan memperoleh informasi sesuai dengan sanksi yang ditetapkan pada pasal 52 UU KIP yang berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Hal ini agar menjadi peringatan kepada pemerintah daerah untuk jangan sekali-kali menutup informasi publik.

jika setiap Fraksi di DPRD belum mendapatkan LHP 2009 tersebut maka ketajaman analisis dan obyektifitas Pandangan AKhir Fraksi atas LKPJ Walikota dipertanyakan bobotnya. Karena LHP seharusnya dijadikan sebagai bahan utama untuk menilai LKPJ, jika tidak hanya lip service, saran dan ceremonial belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar