Prakata

Hanya sebagai ekspresi atas ketidakadilan di negeri ini_______

2 Juli 2010

Publikasikan Pemakaian Anggaran per SKPD

JARI Tantang pemkot publikasikan pemakaian anggaran per satuan kerja
-Belajar dari problem KPU Kota Pontianak-


Tidak ada salahnya jika semua pihak mengambil hikmah dari usulan anggaran KPU kota Pontianak yang di duga mark up oleh pemerintah Kota Pontianak. Dalam hal tersebut Pemerintah kota Pontianak menuding KPU Kota Pontianak melakukan mark up dalam beberapa mata anggaran seperti yang di informasikan di media. Sedangkan di lain pihak, KPU Kota Pontianak memberi penjelasan bahwa besaran dalam beberapa mata anggaran tersebut mengikuti standar pemerintah kota Pontianak walaupun diakhiri dengan penarikan usulan anggaran KPU kepada pemerintah kotaPontianak. Bahasa kasarnya adalah KPU Kota Pontianak menentukan besarnya anggaran tersebut karena itu juga yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak. Sebagai contoh pembelian 1 unit komputer Rp. 14 juta rupiah dalam usulan anggaran KPU Kota Pontianak, besaran tersebut juga terjadi di penganggaran pemerintahan.

Jadi akan menjadi persoalan jika Pemerintah Kota Pontianak menuding Usulan Anggaran KPU Kota Pontianak beberapa waktu yang lalu terindikasi mark up sedangkan instansi-instansi pemerintah Kota Pontianak juga melakukan hal yang sama. Dalam katalain, pemerintah kota Pontianak sudah memberi contoh penggunaaan anggaran yang tidak baik. Jika mau bukti lihat saja dalam DPA masing-masing dinas di lingkungan instansi pemerintah banyak jugaterjadi mark up anggaran, penganggaran yang ganda dan yang tidak penting, dll. Itupun jika pemerintah kota pontianak sudah transparan untuk membuka akses terhadap dokumen tersebut. Dalam pengalaman selama ini, masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.

Jika dalam beberapa waktu yang lalu pemerintah kota Pontianak dengan semangatnya “memerangi mark up”usulan anggaran KPU kota Pontianak, sekarang JARI meminta implementasi pemerintah kota Pontianak untuk memerangi mark up instansi yang ada di lingkungan pemerintahan kota Pontianak. Hal tersebut bisa dimulai dengan mempublikasikan daftar pemakaian anggaran (DPA) persatuan kerja di lingkungan terkait. Dari sana akan terlihat apakah pemerintah kota Pontianak sungguh-sungguh memerangi mark up atau hanya sekedar memperbaiki citra. Untuk kedepannya, semoga saja pemkot berserta instansi yang bertugas ada yang menarik kembali usulan anggarannya sehingga tidak seperti menelan ludah sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar