Prakata

Hanya sebagai ekspresi atas ketidakadilan di negeri ini_______

2 Juli 2010

Dugaan mark up KPU Kota Pontianak_ tulisan lama.....

Dugaan mark up anggaran KPU Kota Pontianak
JARI Bornoe Barat dorong KPU Kota Pontianak tandatangani Fakta integritas bersama PPK dan PPS


Indikasi dugaan mark up usulan anggaran oleh KPU kota Pontianak menjadi substansi dalam pemberitaan di beberapa media kemarin. Terlepas berawal dari masalah personal, namun problem perencanaan anggaran dan pembangunan di kota ini memang perlu di perbaiki. Karena selama ini masalah yang muncul selalu berawal dari proses perencanaan yang tidak baik.

Terkait problem personal, permintaan maaf anggota KPU Pontianak tidak menghilangkan substansi mendasar yang sebenarnya bagi semua pemerhati tata kelola pemerintahan yang baik dan segenap NGO serta mahasiswa yaitu dalam hal dugaan mark up anggaran yang diusulkan oleh KPU Kota Pontianak. Pada dasarnya hal ini memang belum termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Namun, jika sudah diputuskan dan di implementasikan maka akan masuk dalam kategori tersebut. Jadi bisa dikatakan hal ini adalah pra korupsi dari proses perjalanan panjang korupsi itu terjadi, kesempatan dan kekuasaan saja yang akan menentukan apakah korupsi itu terjadi atau tidak.
Dalam konteks ini, JARI mengingatkan KPU Kota Pontianak selaku bagian dari aparatur negara untuk bertindak “wajar” dan tidak main-main serta tidak melakukan pemborosan dalam penggunaaan anggaran Negara. Hal yang sama juga di tujukan pada segenap pengguna anggaran negara terutama aparatur Negara/daerah yang berada di pemerintahan. Karena usulan anggaran KPU Kota masih akan dibahas, JARI mengharapkan kepada DPRD kota untuk lebih teliti dalam pembahasan usulan anggaran tersebut dengan pengkajian yang ilmiah dan logis serta memperhatikan hal-hal yang bersifat mendasar. Ungkapan walikota Pontianak untuk tidak menurunkan anggaran juga bukan merupakan keputusan yang bijaksana, walau bagaimana pun KPU juga merupakan unsur dalam pemerintahan sebagai badan pelaksana. Jika terjadi temuan tindak pindana korupsi, JARI tidak segan untuk melakukan upaya hukum.

Sebagai langkah prefentif, JARI memandang perlu untuk ditandatanganinya FAKTA INTEGRITAS anggota KPU dengan PPK dan PPS yang difasilitasi oleh pemerintah Kota Pontianak. Fakta Integritas merupakan komitmen untuk mecegah korupsi sekaligus memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Selain itu fakta integritas bemanfaat untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme sehingga kebocoran penggunaan anggaran, suap dan sebagainya bisa diminimalkan.

Penandatanganan fakta integritas di definisikan sebagai tekad dan kesadaran moral pejabat dalam mewujudkan reformasi di lingkungan birokrasi. Fakta integritas ini pula yang menjadi jaminan objektifitas dan kualitas peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai peringatan/janji kepada diri sendiri terhadap komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendorong kualitas, efektifitas serta efisiensi kerja, fakta integritas bertujuan mewujudkan good governance di lingkungan pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha, disamping memberikan manfaat mencegah terjadinya penyimpangan. Secara umum Fakta integritas yang dimaksud berisi komitmen untuk tidak melakukan praktek KKN dan perbuatan tercela. Selanjutnya tidak meminta atau menerima pemberian secara tidak maupun langsung berupa suap, hadiah atau bentuk lain yang tak sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, aparatur daerah dapat bersikap transparan, jujur, objektif, akuntabel untuk menghindari pertentangan kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, masyarakat berhak memberikan laporan kepada pejabat berwenang atas setiap usaha yang melanggar komitmen dalam fakta integritas yang telah disepakati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar